PENDISTRIBUSIAN

Wed, 20 Apr 2022 13:33:51

BAZNAS Kota Tangerang Bersama PT. BPRS HIK Distribusikan Paket Ramadhan Bahagia

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangerang melalui Tim Layanan Aktif BAZNAS mendistribusikan Paket Ramadhan Bahagia. Paket disalurkan di dua Lokasi, kantor pusat di Karang Tengah dan Kantor Cabang di wilayah Karawaci. "Alhamdulillah Hari ini kita dipertemukan dalam Rangka kegiatan pendistribusian Paket Ramadhan Bahagia yang bersinergi dengan BAZNAS Kota Tangerang untuk berkontribusi dengan masyarakat disekitar kantor sebanyak 50 Paket yg dibagi 2 Lokasi" Tutur Bapak Alfi Wijaya selaku Direktur Utama BPRS HIK, dalam siaran tertulis 20 April 2022. Ia juga menambahkan perbankan Syariah ini mengembangkan aktifitas Sosial seperti penghimpunan Zakat, infak dan wakaf serta nasabahnya melalui dana bagi hasil diajak untuk berzakat dan berinfak melalui UPZ BPRS HIK. Baca Juga: Baznas Kota Tangerang Tetapkan Zakat Fitrah 1443 H Sebesar Rp 35 Ribu Ketua RW. 004 Karang Timur - Karang Tengah, Zaimil Yadi menuturkan, pihaknya mendoakan para Muzaki agar diangkat derajatnya dan dimudahkan segala urusannya serta tidak lupa untuk BAZNAS dan BPRS HIK agar semua kegiatan sosial dan bisnis Usahanya berjalan dengan lancar dan diridhoi oleh Allah SWT. Dalam kesempatan itu Juga Ketua BAZNAS Kota Tangerang Bapak H.M. Aslie Elhusairy, mengucapkan terimakasih dan semoga sinergi ini terus berlanjut dalam kegiatan sosial lainnya untuk membantu masyarakat Kota Tangerang yang membutuhkan. "Kami mendoakan para Muzaki agar dilapangkan rezekinya agar terus menyalurkan dana ZIS-nya melalui BAZNAS Kota Tangerang," ujarnya di Gedung BPRS HIK Ciledug. (RFT)

BERKAH ZAKAT

Tue, 16 Jan 2024 04:58:40

potensi zakat saham dalam pengentasan kemiskinanpotensi zakat saham dalam pengentasan kemiskinanpotensi zakat saham dalam pengentasan kemiskinanpotensi zakat saham dalam pengentasan kemiskinan

Indonesia merupakan negara yang memiliki penduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia. Atas dasar ini, Indonesia menjadi negara yang memiliki potensi zakat yang besar pula. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang secara langsung berkaitan dan memiliki dampak bagi masyarakat dalam hal ekonomi, yang diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengentaskan kemiskinan masyarakat. Salah satu potensi zakat yang besar di Indonesia ialah sektor zakat saham perusahaan.   Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah menyebutkan bahwa zakat saham termasuk dalam zakat mal yang wajib ditunaikan oleh pemegang saham. Sebagaimana yang tercantum dalam kitab Al-Amwal karya Abu Ubaid bin Salam, disebutkan bahwa: “Apabila tiba waktumu untuk mengeluarkan zakat, maka hitunglah uang atau barang-barang yang diperdagangkan dan hitung sesuai dengan nilai uangnya. Hitung pula piutangmu yang ada pada orang lain. Kemudian kurangi dengan hutangmu kepada orang lain, lalu keluarkan zakat dari hartamu yang tersisa”. Zakat saham wajib ditunaikan apabila total harga saham saham dan keuntungan investasi sudah mencapai nisab (setara dengan 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5%) dan juga telah mencapai haul. Untuk memudahkan pemegang saham dalam membayar zakat atas saham yang dimilikinya, Pusat Kajian Strategis BAZNAS telah menghitung dan memetakan potensi zakat saham melalui sebuah Kajian Rasio Zakat Saham Perusahaan (disingkat RZS) yang merupakan landasan pengukuran zakat per lembar saham perusahaan. Berdasarkan hasil perhitungan RZS tahun 2022, nilai rata-rata zakat saham tahun 2021 ialah sebesar Rp 15,81 per lembar saham. Sementara total potensi zakat perusahaan yang listing di Bursa Efek Indonesia tahun 2021 sebesar Rp. 81,94 triliun, yang mana nilai tersebut lebih besar dibandingkan tahun lalu yang potensinya sebesar Rp. 69 trilliun. Dalam perhitungan rasio zakat per lembar saham tahun ini, BAZNAS menggunakan sumber data dari laporan keuangan perusahaan yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia pada tahun 2021, kecuali perusahaan yang memproduksi minuman beralkohol. Potensi zakat saham ini idealnya dapat dipergunakan untuk membantu meringankan berbagai masalah kemanusiaan seperti masalah kemiskinan dan kesenjangan ekonomi sosial di tengah masyarakat. Sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, bahwa BAZNAS sebagai kembaga negara yang berkomitmen mengelola zakat secara nasional.  Salah satu cara agar potensi zakat saham ini dapat direalisasikan dengan baik ialah dengan adanya sebuah regulasi, dalam hal ini SK Ketua BAZNAS tentang penetapan acuan zakat per lembar saham dan sebuah sistem seperti kalkulator zakat saham. Sehingga, pemilik saham dalam hal ini mempunyai panduan yang jelas untuk menunaikan zakat sahamnya.  Adapun ringkasan dari hasil perhitungan Rasio Zakat Saham 2022, sebagai berikut: 1. Potensi zakat saham perusahaan yang listing di BEI pada tahun 2021 mencapai Rp. 81,94 triliun, nilai tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan potensi zakat saham tahun 2020 yaitu sebesar Rp. 69 triliun. 2. Nilai rata-rata zakat per saham yaitu sebesar Rp. 15,98 per lembar saham, 3. Sektor usaha dengan potensi zakat terbesar adalah sektor keuangan yaitu sebesar Rp 41,20 triliun, 4. Sektor kesehatan adalah sektor dengan nilai rata-rata zakat per saham yang tertinggi yaitu sebesar Rp 44,39 per lembar saham. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai zakat saham, Sahabat BAZNAS dapat mengakses publikasi rasio zakat saham 2022 yang dirilis oleh Pusat Kajian Strategis BAZNAS melalui tautan berikut https://www.puskasbaznas.com/publications/books/1650-rasio-zakat-per-lembar-saham-2022. Indonesia merupakan negara yang memiliki penduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia. Atas dasar ini, Indonesia menjadi negara yang memiliki potensi zakat yang besar pula. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang secara langsung berkaitan dan memiliki dampak bagi masyarakat dalam hal ekonomi, yang diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengentaskan kemiskinan masyarakat. Salah satu potensi zakat yang besar di Indonesia ialah sektor zakat saham perusahaan.   Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah menyebutkan bahwa zakat saham termasuk dalam zakat mal yang wajib ditunaikan oleh pemegang saham. Sebagaimana yang tercantum dalam kitab Al-Amwal karya Abu Ubaid bin Salam, disebutkan bahwa: “Apabila tiba waktumu untuk mengeluarkan zakat, maka hitunglah uang atau barang-barang yang diperdagangkan dan hitung sesuai dengan nilai uangnya. Hitung pula piutangmu yang ada pada orang lain. Kemudian kurangi dengan hutangmu kepada orang lain, lalu keluarkan zakat dari hartamu yang tersisa”. Zakat saham wajib ditunaikan apabila total harga saham saham dan keuntungan investasi sudah mencapai nisab (setara dengan 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5%) dan juga telah mencapai haul. Untuk memudahkan pemegang saham dalam membayar zakat atas saham yang dimilikinya, Pusat Kajian Strategis BAZNAS telah menghitung dan memetakan potensi zakat saham melalui sebuah Kajian Rasio Zakat Saham Perusahaan (disingkat RZS) yang merupakan landasan pengukuran zakat per lembar saham perusahaan. Berdasarkan hasil perhitungan RZS tahun 2022, nilai rata-rata zakat saham tahun 2021 ialah sebesar Rp 15,81 per lembar saham. Sementara total potensi zakat perusahaan yang listing di Bursa Efek Indonesia tahun 2021 sebesar Rp. 81,94 triliun, yang mana nilai tersebut lebih besar dibandingkan tahun lalu yang potensinya sebesar Rp. 69 trilliun. Dalam perhitungan rasio zakat per lembar saham tahun ini, BAZNAS menggunakan sumber data dari laporan keuangan perusahaan yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia pada tahun 2021, kecuali perusahaan yang memproduksi minuman beralkohol. Potensi zakat saham ini idealnya dapat dipergunakan untuk membantu meringankan berbagai masalah kemanusiaan seperti masalah kemiskinan dan kesenjangan ekonomi sosial di tengah masyarakat. Sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, bahwa BAZNAS sebagai kembaga negara yang berkomitmen mengelola zakat secara nasional.  Salah satu cara agar potensi zakat saham ini dapat direalisasikan dengan baik ialah dengan adanya sebuah regulasi, dalam hal ini SK Ketua BAZNAS tentang penetapan acuan zakat per lembar saham dan sebuah sistem seperti kalkulator zakat saham. Sehingga, pemilik saham dalam hal ini mempunyai panduan yang jelas untuk menunaikan zakat sahamnya.  Adapun ringkasan dari hasil perhitungan Rasio Zakat Saham 2022, sebagai berikut: 1. Potensi zakat saham perusahaan yang listing di BEI pada tahun 2021 mencapai Rp. 81,94 triliun, nilai tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan potensi zakat saham tahun 2020 yaitu sebesar Rp. 69 triliun. 2. Nilai rata-rata zakat per saham yaitu sebesar Rp. 15,98 per lembar saham, 3. Sektor usaha dengan potensi zakat terbesar adalah sektor keuangan yaitu sebesar Rp 41,20 triliun, 4. Sektor kesehatan adalah sektor dengan nilai rata-rata zakat per saham yang tertinggi yaitu sebesar Rp 44,39 per lembar saham. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai zakat saham, Sahabat BAZNAS dapat mengakses publikasi rasio zakat saham 2022 yang dirilis oleh Pusat Kajian Strategis BAZNAS melalui tautan berikut https://www.puskasbaznas.com/publications/books/1650-rasio-zakat-per-lembar-saham-2022. Indonesia merupakan negara yang memiliki penduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia. Atas dasar ini, Indonesia menjadi negara yang memiliki potensi zakat yang besar pula. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang secara langsung berkaitan dan memiliki dampak bagi masyarakat dalam hal ekonomi, yang diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengentaskan kemiskinan masyarakat. Salah satu potensi zakat yang besar di Indonesia ialah sektor zakat saham perusahaan.   Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah menyebutkan bahwa zakat saham termasuk dalam zakat mal yang wajib ditunaikan oleh pemegang saham. Sebagaimana yang tercantum dalam kitab Al-Amwal karya Abu Ubaid bin Salam, disebutkan bahwa: “Apabila tiba waktumu untuk mengeluarkan zakat, maka hitunglah uang atau barang-barang yang diperdagangkan dan hitung sesuai dengan nilai uangnya. Hitung pula piutangmu yang ada pada orang lain. Kemudian kurangi dengan hutangmu kepada orang lain, lalu keluarkan zakat dari hartamu yang tersisa”. Zakat saham wajib ditunaikan apabila total harga saham saham dan keuntungan investasi sudah mencapai nisab (setara dengan 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5%) dan juga telah mencapai haul. Untuk memudahkan pemegang saham dalam membayar zakat atas saham yang dimilikinya, Pusat Kajian Strategis BAZNAS telah menghitung dan memetakan potensi zakat saham melalui sebuah Kajian Rasio Zakat Saham Perusahaan (disingkat RZS) yang merupakan landasan pengukuran zakat per lembar saham perusahaan. Berdasarkan hasil perhitungan RZS tahun 2022, nilai rata-rata zakat saham tahun 2021 ialah sebesar Rp 15,81 per lembar saham. Sementara total potensi zakat perusahaan yang listing di Bursa Efek Indonesia tahun 2021 sebesar Rp. 81,94 triliun, yang mana nilai tersebut lebih besar dibandingkan tahun lalu yang potensinya sebesar Rp. 69 trilliun. Dalam perhitungan rasio zakat per lembar saham tahun ini, BAZNAS menggunakan sumber data dari laporan keuangan perusahaan yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia pada tahun 2021, kecuali perusahaan yang memproduksi minuman beralkohol. Potensi zakat saham ini idealnya dapat dipergunakan untuk membantu meringankan berbagai masalah kemanusiaan seperti masalah kemiskinan dan kesenjangan ekonomi sosial di tengah masyarakat. Sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, bahwa BAZNAS sebagai kembaga negara yang berkomitmen mengelola zakat secara nasional.  Salah satu cara agar potensi zakat saham ini dapat direalisasikan dengan baik ialah dengan adanya sebuah regulasi, dalam hal ini SK Ketua BAZNAS tentang penetapan acuan zakat per lembar saham dan sebuah sistem seperti kalkulator zakat saham. Sehingga, pemilik saham dalam hal ini mempunyai panduan yang jelas untuk menunaikan zakat sahamnya.  Adapun ringkasan dari hasil perhitungan Rasio Zakat Saham 2022, sebagai berikut: 1. Potensi zakat saham perusahaan yang listing di BEI pada tahun 2021 mencapai Rp. 81,94 triliun, nilai tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan potensi zakat saham tahun 2020 yaitu sebesar Rp. 69 triliun. 2. Nilai rata-rata zakat per saham yaitu sebesar Rp. 15,98 per lembar saham, 3. Sektor usaha dengan potensi zakat terbesar adalah sektor keuangan yaitu sebesar Rp 41,20 triliun, 4. Sektor kesehatan adalah sektor dengan nilai rata-rata zakat per saham yang tertinggi yaitu sebesar Rp 44,39 per lembar saham. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai zakat saham, Sahabat BAZNAS dapat mengakses publikasi rasio zakat saham 2022 yang dirilis oleh Pusat Kajian Strategis BAZNAS melalui tautan berikut https://www.puskasbaznas.com/publications/books/1650-rasio-zakat-per-lembar-saham-2022. Indonesia merupakan negara yang memiliki penduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia. Atas dasar ini, Indonesia menjadi negara yang memiliki potensi zakat yang besar pula. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang secara langsung berkaitan dan memiliki dampak bagi masyarakat dalam hal ekonomi, yang diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengentaskan kemiskinan masyarakat. Salah satu potensi zakat yang besar di Indonesia ialah sektor zakat saham perusahaan.   Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah menyebutkan bahwa zakat saham termasuk dalam zakat mal yang wajib ditunaikan oleh pemegang saham. Sebagaimana yang tercantum dalam kitab Al-Amwal karya Abu Ubaid bin Salam, disebutkan bahwa: “Apabila tiba waktumu untuk mengeluarkan zakat, maka hitunglah uang atau barang-barang yang diperdagangkan dan hitung sesuai dengan nilai uangnya. Hitung pula piutangmu yang ada pada orang lain. Kemudian kurangi dengan hutangmu kepada orang lain, lalu keluarkan zakat dari hartamu yang tersisa”. Zakat saham wajib ditunaikan apabila total harga saham saham dan keuntungan investasi sudah mencapai nisab (setara dengan 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5%) dan juga telah mencapai haul. Untuk memudahkan pemegang saham dalam membayar zakat atas saham yang dimilikinya, Pusat Kajian Strategis BAZNAS telah menghitung dan memetakan potensi zakat saham melalui sebuah Kajian Rasio Zakat Saham Perusahaan (disingkat RZS) yang merupakan landasan pengukuran zakat per lembar saham perusahaan. Berdasarkan hasil perhitungan RZS tahun 2022, nilai rata-rata zakat saham tahun 2021 ialah sebesar Rp 15,81 per lembar saham. Sementara total potensi zakat perusahaan yang listing di Bursa Efek Indonesia tahun 2021 sebesar Rp. 81,94 triliun, yang mana nilai tersebut lebih besar dibandingkan tahun lalu yang potensinya sebesar Rp. 69 trilliun. Dalam perhitungan rasio zakat per lembar saham tahun ini, BAZNAS menggunakan sumber data dari laporan keuangan perusahaan yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia pada tahun 2021, kecuali perusahaan yang memproduksi minuman beralkohol. Potensi zakat saham ini idealnya dapat dipergunakan untuk membantu meringankan berbagai masalah kemanusiaan seperti masalah kemiskinan dan kesenjangan ekonomi sosial di tengah masyarakat. Sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, bahwa BAZNAS sebagai kembaga negara yang berkomitmen mengelola zakat secara nasional.  Salah satu cara agar potensi zakat saham ini dapat direalisasikan dengan baik ialah dengan adanya sebuah regulasi, dalam hal ini SK Ketua BAZNAS tentang penetapan acuan zakat per lembar saham dan sebuah sistem seperti kalkulator zakat saham. Sehingga, pemilik saham dalam hal ini mempunyai panduan yang jelas untuk menunaikan zakat sahamnya.  Adapun ringkasan dari hasil perhitungan Rasio Zakat Saham 2022, sebagai berikut: 1. Potensi zakat saham perusahaan yang listing di BEI pada tahun 2021 mencapai Rp. 81,94 triliun, nilai tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan potensi zakat saham tahun 2020 yaitu sebesar Rp. 69 triliun. 2. Nilai rata-rata zakat per saham yaitu sebesar Rp. 15,98 per lembar saham, 3. Sektor usaha dengan potensi zakat terbesar adalah sektor keuangan yaitu sebesar Rp 41,20 triliun, 4. Sektor kesehatan adalah sektor dengan nilai rata-rata zakat per saham yang tertinggi yaitu sebesar Rp 44,39 per lembar saham. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai zakat saham, Sahabat BAZNAS dapat mengakses publikasi rasio zakat saham 2022 yang dirilis oleh Pusat Kajian Strategis BAZNAS melalui tautan berikut https://www.puskasbaznas.com/publications/books/1650-rasio-zakat-per-lembar-saham-2022.

Wed, 03 Aug 2022 14:18:43

Jenis Zakat yang wajib diketahui

Zakat merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi umat muslim yang telah memenuhi syarat. Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.  Zakat merupakan harta tertentu yang dikeluarkan apabila telah mencapai syarat yang diatur sesuai aturan agama, dikeluarkan kepada 8 asnaf penerima zakat, di antaranya fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Zakat begitu istimewa hingga banyak sekali disebutkan dalam Al-Quran dan bergandengan dengan salat. Penggandengan kedua kewajiban ini menunjukkan ada hubungan yang erat antara salat dengan zakat, maka keduanya harus dilakukan secara seimbang. Setiap ibadah hakikatnya merupakan bentuk pendekatan setiap hamba kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala, begitu pula dengan zakat. Mencari keridhaan dan keikhlasan menjadi kunci dalam berzakat.  Seperti termaktub dalam Al-Baqarah Ayat 265:  "Dan perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya untuk mencari rida Allah dan untuk memperteguh jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buah-buahan dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka embun (pun memadai). Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." Pada dasarnya jenis zakat dibagi menjadi dua yaitu, zakat nafs (jiwa) disebut juga zakat fitrah dan zakat maal (harta). Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang idul fitri pada bulan suci Ramadhan. Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, menemui sebagian dari bulan Ramadan dan sebagian dari awalnya bulan Syawal (malam hari raya), dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Pembayaran zakat fitrah bisa diwalikan oleh orangtua atau saudara, karena itu niatnya pun menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan. Sementara itu, zakat maal berasal dari kata bahasa Arab, yang memiliki arti harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Dalam ajaran Islam, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya. Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqhu Az-Zakah, zakat maal meliputi: 1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya; 2. Zakat atas aset perdagangan; 3. Zakat atas hewan ternak; 4. Zakat atas hasil pertanian; 5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan; 6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut; 7. Zakat atas hasil penyewaan asset; 8. Zakat atas hasil jasa profesi; 9. Zakat atas hasil saham dan obligasi. Anda bisa menunaikannya zakat melalui BAZNAS, dengan mengunjungi link https://baznas.go.id/bayarzakat , lalu pilih menu zakat dan masukkan nominal yang ingin didonasikan. Kemudian isi data dan cara pembayaran. Dengan Zakat Online BAZNAS, Anda semakin dimudahkan dalam mendapatkan pahala, tentunya hal ini bisa dilakukan di mana saja dan sangat praktis, cukup menggunakan ponsel pintar Anda. Mari terus menebar kebaikan dan manfaat bersama BAZNAS.

Video Baznas

Mitra Baznas

© Copyright - 2021 DISKOMINFO KOTA TANGERANG.