Kalkulator zakat adalah layanan untuk mempermudah perhitungan jumlah zakat yang harus ditunaikan oleh setiap umat muslim sesuai ketetapan syariah. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin mengetahui berapa jumlah zakat yang harus ditunaikan, silahkan gunakan fasilitas Kalkulator Zakat BAZNAS dibawah ini.
Seluruh harta simpanan baik yang berupa tabungan ataupun deposito merupakan sumber harta yang wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah mencapai nisab dan berjalan satu tahun (haul). Kadarnya sebesar 2,5 persen dari jumlah simpanan ditambah bagi hasilnya. Jika bentuk bagi hasilnya adalah bunga (bank konvensional), maka tidak dapat dikeluarkan zakat atas bunga tersebut karena dikategorikan oleh sebagian besar ulama sebagai dana haram. Para ulama kontemporer sepakat bahwa bunga bank adalah harta riba yang diharamkan dalam Islam (Fatawa Muashirah Dr. Yusuf Al-Qardhawi: jilid 2, hal 410).
Harta riba yang diperoleh dari bunga bank sama kedudukannya dengan harta yang diperoleh dengan cara haram lainnya, seperti mencuri, korupsi, dan lain-lain. Ulama sepakat bahwa harta haram tidak sah untuk dikeluarkan zakatnya.
Terjadi perbedaan pendapat ulama tentang tabungan atau deposito ini dikaitkan bila yang bersangkutan juga telah mengeluarkan zakat atas penghasilan atau profesi, terutama jika penghasilannya hanya dari profesi. Ada ulama yang mewajibkannya dan ada yang tidak. Bagi yang mewajibkan, maka atas simpanan yang dimiliki akan dikenakan zakat.
Menurut Dr. Syafi’i Antonio
untuk tahun pertama bila uang tersebut sebelum ditabungkan telah dizakati, maka zakat yang dikenakan berikutnya hanya atas bagi hasilnya. Untuk tahun berikutnya, dikenakan atas keseluruhan uang yang dimiliki. Adapun jika sebelumnya belum dizakati, maka zakat dihitung atas keseluruhannya. Selama harta yang kita simpan dalam bentuk tabungan dan deposito masih memenuhi syarat nisab (setara dengan 85 gram emas), maka setiap tahunnya wajib dikeluarkan zakatnya. Wallahu alam.
© Copyright - 2021 DISKOMINFO KOTA TANGERANG.