Kalkulator Zakat

Kalkulator zakat adalah layanan untuk mempermudah perhitungan jumlah zakat yang harus ditunaikan oleh setiap umat muslim sesuai ketetapan syariah. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin mengetahui berapa jumlah zakat yang harus ditunaikan, silahkan gunakan fasilitas Kalkulator Zakat BAZNAS dibawah ini.

Zakat Maal Perniagaan

Zakat yang wajib dikeluarkan atas harta perdagangan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan seperti makanan, pakaian, kendaraan, barang industri dsb.

Ulama-ulama fikih menamakan zakat perniagaan dengan istilah “Harta Benda Perdagangan” (Arudz al Tijaroh), yakni: Semua yang diperuntukkan untuk dijual selain uang kontan dalam berbagai jenisnya, meliputi alat-alat, barang-barang, pakaian, makanan, perhiasan, binatang, tumbuhan, tanah, rumah, dan barang-barang tidak bergerak maupun bergerak lainnya.

Landasan Hukum

Menurut Ibnu Arabi dalam Syarh at-Turmizi Jilid 2 hal 104 bahwa ayat “pungutlah zakat dari kekayaan mereka” (QS. 9:103) itu berlaku menyeluruh atas semua kekayaan, bagaimanapun jenis, nama, dan tujuannya. Orang yang ingin mengecualikan salah satu jenis haruslah mampu mengemukakan satu landasan. (Hukum Zakat hal. 301)

Abu Dzar “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, Unta ada sedekahnya, kambing ada sedekahnya, dan pakaian juga ada sedekahnya” (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, jilid 5: 234-235). Pakaian (al-Baz) menurut al-Qomus berarti baju, peralatan rumah tangga, dan sebagainya, yang meliputi kemeja, perabot, peralatan dapur. Dan wajib zakat atas nilai harganya apabila diinvestasikan dan diperjualbelikan

Ketentuan

  • Berlalu masanya setahun
  • Mencapai nishob 85 gr emas
  • Bebas dari hutang
  • Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 %
  • Dapat dibayarkan dengan uang atau barang

Cara Perhitungan
[Modal+Keuntungan+Piutang] – [Hutang+Kerugian] x 2,5%

Contoh
Bapak Ahmad seorang pedagang warung kelontong, ia memiliki aset (modal) sebanyak Rp 10.000.000,- setiap bulannya ia mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 3.000.000,- /bulan. Usaha itu ia mulai pada bulan Januari 2010, setelah berjalan 1 tahun pada bulan tersebut ia mempunyai piutang yang dapat dicairkan sebesar Rp 5.000.000,- dan hutang yang harus ia bayar pada bulan tersebut sebesar Rp 3.000.000,-.

Jawaban :

  • Zakat dagang dianalogikan kepada zakat emas, nishabnya adalah 85gr emas, mencapai haul dan dengan tarif 2,5%
  • Aset atau modal yang dimiliki Rp 10.000.000,-
  • Keuntungan setiap bulan Rp 3.000.000,- x 12 = 36.000.000,-
  • Piutang sejumlah Rp 5.000.000,-
  • Hutang sejumlah Rp 3.000.000,-
  • Penghitungan zakatnya adalah: [Modal + untung + piutang] – [hutang] x 2,5%= zakat
  • [10.000.000 + 36.000.000 + 5.000.000] – [3.000.000,-] x 2,5% = Rp 1.200.000 ,-
  • Jadi zakatnya adalah Rp 1.200.000

Nishab Zakat Perniagaan


Catatan : Untuk harta yang di wajibkan zakat adalah harta yang berjumlah di atas nisab. Nashab Zakat adalah setara dengan 85 gram

Surat berharga antara lain nilai tunai dari Reksadana saham, Obligasi, Unit Link dan lain lain

© Copyright - 2021 DISKOMINFO KOTA TANGERANG.