Menjelang Bulan Ramadhan 1445 Hijriyah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangerang menetapkan besaran 'zakat fitrah' sebesar Rp. 45 Ribu/Jiwa
Penetapan zakat fitrah tersebut berdasarkan hasil rapat gabungan antar lembaga agama diwilayah Kota Tangerang, Seperti Baznas, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Kementrian Agama (KEMENAG), dan Pemerintah Kota Tangerang, di Gedung Baznas, Jl. Nyimas Melati, No. 21A, Kota Tangerang, Banten, pada Kamis, (10/2/23)
Ketua Baznas Kota Tangerang, KH, Aslie Elhusyairy menjelaskan, penetapan besaran zakat fitrah itu mengikuti keputusan Ketua Baznas RI, Nomoor 007 Tahun 2023, Tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
"Penetapan Besaran Zakat FItrah itu mengikuti keputusan BAZNAS RI & Masukan peserta rapat gabungan, menetapkan tahun 2023 M atau 1445 H setara dengan uang sebesar Rp. 45 Ribu/Jiwa" kata KH. Aslie
Lebih lanjut Aslie menjabarkan, Keputusan itu juga berdasarkan masukan peserta rapat gabungan. Selain itu, juga dilandasi syariah zakat fitrah yang dipakai berdasarkan informasi harga beras dari Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang
" Berdasarkan masukan dari peserta rapat, ketentuan itu berlandaskan syariah zakat fitrah dengan berpatokan pada harga beras dari dinas perindagkop-UKM Kota Tangerang," kata dia.
Sementara itu, Ketua MUI Kota Tangerang, KH. Ahmad Baijuri menyampaikan, dalam menunaikan zakat fitrah haruslah dari sumber dan nilai yang terbaik. Sehubungan dengan itu, sambung dia, besaran zakat fitrah, Rp. 45Ribu, yang telah ditetapkan merupakan angka yang ideal.
Selanjutnya, KH. Baijuri menghimbau umat muslim di Kota Tangerang untuk menyegarakan dalam menunaikan zakat fitrah, "Menunaikan zakat fitrah disegerakan, mulai dari awal Ramadhan pada maret Nanti, dengan tujuan supaya penyalurannya lebih maksimal dan merata" kata KH, Baijuri
KH, Baijuri melanjutkanya, pembayaran zakat fitrah segera mungkin dilaksanakan sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan.
Sebagai Informasi, sebelum Bulan Ramadhan 1445 H, Baznas Kota Tangerang akan menerbitkan bukti setor zakat fitrahy yang akan didistribusikan melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Baznas Se-Kota Tangerang.
BAZNAS - Badan amil zakat nasional (Baznas) Kota Tangerang siap bersinergi dan mendukung pr
Fri, 26 Mar 2021 10:29:04Senin (13/04), Kasus meningkatnya penyebaran Covid-19 menurut covid19.go.id jumlah keluarga miski
Fri, 26 Mar 2021 10:38:38Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang, terus berinovasi dalam mengajak masyarakatnya
Fri, 07 May 2021 13:42:41© Copyright - 2021 DISKOMINFO KOTA TANGERANG.