Publish Mon, 29 Mar 2021 14:00:04

Baznas Kota Tangerang Tetapkan Rp 35.000 Rupiah Zakat Fitrah Tahun 2021

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang menetapkan besaran atau nominal zakat fitrah pada tahun ini sebesar Rp. 35.000,- per orang. Ketetapan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi Baznas Kota Tangerang bersama MUI, Kemenag, Pengadilan Agama serta OPD terkait pada Jumat (19/03/2021).

Ketua Baznas  Kota Tangerang  HM Aslie Elhusyairy mengatakan, besaran zakat fitrah pada bulan Ramadan Tahun 1442 Hijriyah tahun 2021 Masehi, sebesar Rp. 35.000,- per orang. Keputusan ini berdasarkan harga kulitas beras premium di pasaran yang telah disetarakan senilai sebesar Rp 14.000,- per kilogram atau Rp 10.000,- per liter.

Kyai H.  Aslie menjelaskan, berbeda dengan Ramadan Tahun 1441 Hijriyah/2020 Masehi lalu. Baznas Kota Tangerang menetapkan besaran zakat fitrah dengan nominal setara Rp. 40.000,-.

Namun Karena bulan Ramadhan pada tahun ini masih di tengah wabah covid-19 yang menyebabkan perubahan kondisi dari yang biasa menjadi hal yang tidak biasa,” kata Aslie. Kondisi yang tidak biasa ini berujung pada kesulitan ekonomi yang mendera bukan hanya masyarakat yang berekonomi lemah, masyarakat lapisan menengah pun terdampak wabah covid-19 ini. Hal ini menjadi alasan pertimbangan menetapkan besaran zakat fitrah jika disetarakan dengan uang, sebesar Rp 35.000,-.

Kyai H. Aslie memaparkan, zakat fitrah diukur berdasarkan makanan pokok umumnya beras yang dikonsumsi sehari-hari dengan takaran minimal 2,5 Kg atau 3,5 liter setiap jiwa. Sesuai ketentuan syariat Islam dan muzaki atau pemberi zakat dapat menyerahkan zakat fitrah kepada amil atau pengurus zakat dalam bentuk uang.

  Kata Aslie “Semisal, kalau muzaki sehari-harinya mengonsumsi beras dengan harga Rp 12.000,- per liter berarti zakat fitrahnya jika dalam bentuk uang besarannya Rp 42.000,-. menyesuaikan dengan kebiasaan konsumsi beras sehari-hari. Oleh karena itu kita memberikan catatan khusus dalam selebaran maupun di lembar kupon zakat,” paparnya.

Dengan adanya penetapan besaran uang Zakat Fitrah tersebut, diharapkan dapat menjadi panduan masyarakat Kota Tangerang.

Kata Aslie, tidak semua masyarakat membayar zakat fitrah menggunakan beras. Tetapi ada juga yang membayar zakat fitrah menggunakan uang.

Kyai Aslie ( sapaan di masyarakat ) menambahkan, setelah penetapan besaran zakat fitrah ini diputuskan, pihaknya akan menyebarkan kupon zakat fitrah melalui unit pengumpul zakat (UPZ) yang tersebar di wilayah Kota Tangerang. Aslie mengimbau agar kaum Muslimin membayarkan zakat fitrah melalui masjid-masjid terdekat atau UPZ.

Kyai Aslie berharap, dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah saat ini maka sejak awal Ramadhan masyarakat Kota Tangerang sudah dapat menunaikan zakat fitrah. Sehingga zakat yang ditunaikannya akan cepat disalurkan dan akan sangat bermanfaat bagi masyarakat tidak mampu dan yang terkena dampak musibah Covid-19.(rls/did - Tangerang7.com )

© Copyright - 2021 DISKOMINFO KOTA TANGERANG.